Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1951 tentang Pembubaran "Raad En Directorium Voor Het Meeten Kaarteerwezen" dan Pembentukan "Dewan Pengukuran dan Penggambaran Peta" dan "Direktorium Untuk Pengukuran dan Penggambaran Peta

Juga dikenal sebagai: PP 71/1951 · PP No. 71 Tahun 1951 · PP Nomor 71 Tahun 1951

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 1951Tanggal Penetapan:23 November 1951
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran "Raad En Directorium Voor Het Meeten Kaarteerwezen" dan Pembentukan "Dewan Pengukuran dan Penggambaran Peta" dan "Direktorium Untuk Pengukuran dan Penggambaran Peta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 November 1951
Tanggal Penetapan23 November 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Gouvernementsbesluit tanggal 17 Januari 1948 No. 3

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1951 bertujuan untuk membubarkan "Raad en Directorium voor het meet en kaarteerwezen" dan membentuk dua badan baru, yaitu "Dewan Pengukuran dan Penggambaran Peta" serta "Direktorium untuk Pengukuran dan Penggambaran Peta". Dewan ini bertugas mengkoordinasi pekerjaan pengukuran dan penggambaran peta di Indonesia, sementara Direktorium bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis dan koordinasi lebih lanjut. Pembentukan badan-badan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan penghematan keuangan negara dengan cara sentralisasi dan koordinasi yang lebih baik. Dewan terdiri dari wakil-wakil kementerian terkait, sedangkan Direktorium terdiri dari ahli-ahli di bidang geodesi dan topografi. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Dewan dan Direktorium akan dibantu oleh sekretaris yang diangkat oleh Perdana Menteri.

1. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini, yang mengenai Jawatan, diperlakukan juga terhadap jawatan pengukuran dan penggambaran peta kepunyaan daerah-daerah yang berdiri sendiri, dan terhadap yayasan-yayasan atau orang-orang partikelir yang menjalankan pekerjaan pengukuran dan penggambaran peta yang dapat dianggap sebagai sumbangan untuk Perpetaan.

(-)