di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1951 tentang Pembubaran "Raad En Directorium Voor Het Meeten Kaarteerwezen" dan Pembentukan "Dewan Pengukuran dan Penggambaran Peta" dan "Direktorium Untuk Pengukuran dan Penggambaran Peta
Juga dikenal sebagai: PP 71/1951 · PP No. 71 Tahun 1951 · PP Nomor 71 Tahun 1951
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1951 bertujuan untuk membubarkan "Raad en Directorium voor het meet en kaarteerwezen" dan membentuk dua badan baru, yaitu "Dewan Pengukuran dan Penggambaran Peta" serta "Direktorium untuk Pengukuran dan Penggambaran Peta". Dewan ini bertugas mengkoordinasi pekerjaan pengukuran dan penggambaran peta di Indonesia, sementara Direktorium bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis dan koordinasi lebih lanjut. Pembentukan badan-badan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan penghematan keuangan negara dengan cara sentralisasi dan koordinasi yang lebih baik. Dewan terdiri dari wakil-wakil kementerian terkait, sedangkan Direktorium terdiri dari ahli-ahli di bidang geodesi dan topografi. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Dewan dan Direktorium akan dibantu oleh sekretaris yang diangkat oleh Perdana Menteri.