Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 263 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 263 Tahun 1965 tentang Pembentukan Dewan Survey Dan Pemetaan Nasional Serta Komando Survey Dan Pemetaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 263/1965 · Keppres No. 263 Tahun 1965 · Keppres Nomor 263 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1965Tanggal Penetapan:7 September 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Dewan Survey Dan Pemetaan Nasional Serta Komando Survey Dan Pemetaan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1965
Tanggal Penetapan07 September 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 116 tahun 1951) tentang Dewan Pengukuran dan Penggambaran Peta 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 63 tahun 1961 tentang Panitia Aerial Survey dan Eksploitasi

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat untuk mengkoordinasikan kegiatan pemetaan, survei udara, dan survei lainnya yang penting bagi pembangunan dan keamanan nasional. Peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini, sehingga diperlukan pembentukan Dewan Survey & Pemetaan Nasional dan Komando Survey & Pemetaan Nasional.

Ketentuan Substansial

Dewan Survey & Pemetaan Nasional dibentuk dengan tugas menentukan kebijakan umum dalam pemetaan dan inventarisasi sumber daya alam. Dewan ini terdiri dari beberapa menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komando Survey & Pemetaan Nasional bertugas melaksanakan keputusan Dewan dan menyusun anggaran belanja. Komandan Komando adalah Menteri Research Nasional, dan struktur personalia diatur oleh Ketua Dewan. Semua pengeluaran dibebankan pada Anggaran Belanja Presiden/Kabinet.

1. Segala kegiatan di bidang pemetaan, survei udara dan survei lain-lain yang berhubungan dengan itu, yang sedang berjalan tetap berlangsung sambil menunggu tersusunnya peraturan pelaksanaan, yang akan menyesuaikan dan mengkoordinasikan segala kegiatan tersebut.

(-)