Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai

Juga dikenal sebagai: PP 5/1997 · PP No. 5 Tahun 1997 · PP Nomor 5 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 1997Tanggal Penetapan:29 Januari 1997
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengawasan Barang Kena Cukai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Januari 1997
Tanggal Penetapan29 Januari 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan Barang Kena Cukai guna pengamanan keuangan negara. Hal ini dilakukan dengan memperkenalkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC) yang wajib dimiliki oleh pengusaha terkait.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Pengusaha Barang Kena Cukai untuk memiliki NPP BKC yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. NPP BKC diperlukan untuk pengawasan atas kegiatan produksi, penyimpanan, dan peredaran Barang Kena Cukai. Pengusaha yang wajib memiliki NPP BKC meliputi Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, serta Importir Barang Kena Cukai. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan NPP BKC, termasuk pengajuan permohonan dan ketentuan lokasi usaha.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, izin yang telah dimiliki oleh Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Cukai yang lama dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, diberlakukan sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(-)