Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Juga dikenal sebagai: PP 72/2008 · PP No. 72 Tahun 2008 · PP Nomor 72 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2008Tanggal Penetapan:10 November 2008
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaNomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 2008
Tanggal Penetapan10 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai izin bagi pengusaha yang bergerak di bidang cukai. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai yang telah diubah. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, dan tempat penjualan eceran barang kena cukai untuk memiliki NPPBKC. Terdapat pengecualian bagi pengusaha tertentu seperti pembuat tembakau iris dan minuman beralkohol tradisional. Proses pengajuan NPPBKC melibatkan pemeriksaan lokasi dan persetujuan dari Menteri Keuangan. NPPBKC dapat dibekukan atau dicabut jika terdapat pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan.

1. NPPBKC yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 dengan sisa masa berlaku 3 tahun atau lebih wajib diperbarui dalam waktu paling lama 3 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan. 2. NPPBKC yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 dengan sisa masa berlaku kurang dari 3 tahun masih berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran atas ketentuan pembekuan NPPBKC dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang.