Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/OT.140/3/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/OT.140/3/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 10/Permentan/OT.140/3/2015 · Permentan No. 10/Permentan/OT.140/3/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2015Tanggal Penetapan:13 Maret 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan/OT.140/5/2008 tentang Pedoman Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pertanian. 2. Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor KP.510/77/B/I/1995 tentang Pedoman Izin Belajar Atas Biaya Sendiri Bagi Pegawai Negeri Departemen Pertanian.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sumber daya manusia pertanian yang berkualitas dan unggul. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan keseragaman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tugas belajar dan izin belajar.

Ketentuan Substansial:

Tugas Belajar:

  • Jenis tugas belajar meliputi pendidikan akademik (S1, S2, S3), vokasi (D1, D2, D3, D4), dan profesi.
  • Unit kerja yang bertanggung jawab adalah Badan yang dapat bekerjasama dengan Biro, unit kerja kerjasama luar negeri, Sekretaris Unit Kerja Eselon I, dan Perguruan Tinggi.
  • Perencanaan tugas belajar meliputi penyusunan rencana kebutuhan 3 tahunan yang dirinci ke dalam rencana tahunan.
  • Persyaratan calon peserta tugas belajar meliputi persyaratan umum (masa kerja, usia, pangkat/golongan, prestasi kerja, kesehatan) dan persyaratan khusus sesuai jenis pendidikan.
  • Pegawai tugas belajar berhak menerima gaji, biaya pendidikan, tunjangan, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat/golongan, dan hak kepegawaian lainnya.
  • Pegawai tugas belajar berkewajiban menyelesaikan program pendidikan tepat waktu, menjaga nama baik bangsa, dan melaporkan kemajuan belajar.

Izin Belajar:

  • Pejabat yang berwenang memberikan izin belajar adalah Pimpinan Unit Kerja Eselon I, Sekretaris Unit Kerja Eselon I, Kepala Biro (Sekretariat Jenderal), dan Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian.
  • Persyaratan izin belajar meliputi masa kerja, penilaian prestasi kerja, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, pendidikan mendukung pelaksanaan tugas, biaya ditanggung sendiri, dan program pendidikan terakreditasi.
  • Pegawai yang mendapatkan izin belajar berhak menerima gaji, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat/golongan, dan hak kepegawaian lainnya.
  • Pegawai yang mendapatkan izin belajar berkewajiban melaksanakan tugas sebagai PNS dan melaporkan perkembangan pendidikan.

1. Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar sebelum Peraturan ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas belajar sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan/OT.140/5/2008. 2. Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan izin belajar sebelum Peraturan ini diundangkan, tetap melaksanakan izin belajar sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor KP.510/77/B/I/1995. 3. Pegawai Negeri Sipil yang sedang dalam proses tugas belajar atau izin belajar sebelum Peraturan ini diundangkan tetap diselesaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan/ OT.140/5/2008 atau Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor ΚΡ.510/77/B/I/1995.

Pegawai Tugas Belajar yang melanggar kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan dikenakan sanksi: 1. Hukuman disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 2. Menyetor ke kas negara sejumlah biaya pendidikan yang telah dikeluarkan baginya ditambah dengan 100% (seratus persen) dari jumlah biaya tersebut sesuai Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961, apabila yang bersangkutan: a. membatalkan perjalanan ke tempat belajar atau kembali ke tempat kedudukan semula sebelum menyelesaikan Tugas Belajar; b. berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri sebelum habis masa pengabdian Tugas Belajar yang bersangkutan; c. dibiayai pemerintah asing, badan Intenasional atau badan swasta asing dianggap sebagai biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia; atau d. tidak menyelesaikan Tugas Belajar dalam waktu yang ditetapkan, kecuali disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang bersangkutan. 3. Penghentian/pembatalan Tugas Belajar sebelum berakhir waktunya oleh pimpinan Kementerian Pertanian; dan 4. Diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berdasarkan surat Perjanjian Tugas Belajar yang ditandatangani sebagaimana tercantum dalam form 4 dan form 4A.