di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/OT.140/3/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pertanian
Juga dikenal sebagai: Permentan 10/Permentan/OT.140/3/2015 · Permentan No. 10/Permentan/OT.140/3/2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sumber daya manusia pertanian yang berkualitas dan unggul. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan keseragaman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tugas belajar dan izin belajar.
Ketentuan Substansial:
Tugas Belajar:
Izin Belajar: