Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2014 tentang BADAN PROMOSI PARIWISATA KOTA BUKITTINGGI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 7/2014 · Perda Kota Bukittinggi No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:10 April 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN PROMOSI PARIWISATA KOTA BUKITTINGGI
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 April 2014
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bukittinggi (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2008 Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 10 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2013 Nomor 10)

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi ini dibentuk dengan tujuan untuk mendukung Bukittinggi sebagai kota destinasi wisata. Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Kota Bukittinggi (BPPKB) sebagai lembaga swasta yang mandiri bertujuan untuk meningkatkan citra pariwisata daerah dan Indonesia, meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan nusantara, menggalang pendanaan dari sumber selain APBN/APBD, serta melakukan riset pengembangan industri pariwisata.

BPPKB memiliki tugas untuk meningkatkan citra kepariwisataan, meningkatkan kunjungan wisatawan, menggalang pendanaan, dan melakukan riset. Fungsinya adalah sebagai koordinator promosi pariwisata dan mitra kerja Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi. Dalam melaksanakan tugasnya, BPPKB wajib berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan SKPD terkait.

Struktur organisasi BPPKB terdiri dari Unsur Penentu Kebijakan dan Unsur Pelaksana. Unsur Penentu Kebijakan berjumlah 11 orang yang terdiri dari wakil asosiasi kepariwisataan, profesi, penerbangan, pakar/akademisi, Ninik Mamak, dan Alim Ulama. Unsur Pelaksana dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif. Sumber pembiayaan BPPKB berasal dari pemangku kepentingan dan sumber lain yang sah. Dana dari APBN/APBD bersifat hibah. Pengelolaan dana non-APBN/APBD wajib diaudit oleh akuntan publik.

Disbudpar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas BPPKB. BPPKB wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Disbudpar secara berkala dan laporan keuangan yang telah diaudit.

(-)

(-)