Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukit Tinggi Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 5/2023 · Perda Kota Bukittinggi No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2023Tanggal Penetapan:20 November 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku20 November 2023
Tanggal Penetapan20 November 2023
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2014 tentang Badan Promosi Wisata Daerah (Lembaran daerah Kota Bukittinggi Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7 Tahun 2014).

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan potensi pariwisata daerah, menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pariwisata, membentuk destinasi pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing, meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, memajukan kebudayaan daerah dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal, meningkatkan perkembangan industri wisata, meningkatkan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan pendapatan daerah, serta memelihara kelestarian lingkungan hidup. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengelolaan Destinasi Pariwisata: Melalui pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan sarana dan prasarana, penyediaan fasilitas umum, dan pembangunan fasilitas pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan. 2. Usaha Pariwisata: Meliputi berbagai jenis usaha seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha pariwisata melalui sistem OSS (Online Single Submission). 3. Sumber Daya Manusia Pariwisata: Pemerintah daerah dapat melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pariwisata melalui sosialisasi, seminar, penyuluhan, pelatihan, bimbingan teknis, studi tiru, dan magang. 4. Promosi dan Pemasaran Pariwisata: Dilakukan oleh dinas bekerjasama dengan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) melalui pengembangan promosi berbasis teknologi informasi, pemanfaatan media sosial, menghadiri pameran, kerjasama dengan pentahelix, dan mengadakan pertunjukan seni. 5. Badan Promosi Pariwisata Daerah: Pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan BPPD sebagai lembaga swasta yang mandiri untuk meningkatkan citra kepariwisataan dan kunjungan wisatawan. 6. Sarana dan Prasarana Pariwisata: Pemerintah daerah menyediakan dan memfasilitasi pengembangan sarana dan prasarana, termasuk fasilitas khusus untuk wisatawan dengan keterbatasan fisik, anak-anak, dan lanjut usia. 7. Penyelenggaraan Pariwisata Halal: Dikembangkan dengan mengakomodir filosofi nilai adat basandi syara', syara' basandi kitabullah, syara' mangato adat mamakai, meliputi destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata halal. 8. Hak, Kewajiban, dan Larangan: Mengatur hak wisatawan dan pengusaha pariwisata, kewajiban pemerintah daerah, setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata, serta larangan merusak fisik daya tarik wisata dan melakukan pungutan liar.

1. Sertifikat Usaha Pariwisata wajib dimiliki oleh Pengusaha Pariwisata yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar dan/atau Izin. 2. Pemenuhan Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi oleh Pelaku Usaha paling lama 6 (enam) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).