Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 9/2018 · Permensesneg No. 9 Tahun 2018 · Permensesneg Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku26 September 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 834)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuannya adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

Ketentuan Substansial

PPKGBK bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara dan dipimpin oleh Direktur Utama. Tugas utamanya adalah mengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno untuk menunjang kegiatan olahraga nasional dan melestarikan peninggalan nasional. PPKGBK menyelenggarakan fungsi penjagaan, pelestarian, penyusunan rencana strategis, pengelolaan keuangan, dan pengembangan sistem informasi. Struktur organisasi PPKGBK terdiri dari Direktorat Keuangan, Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Usaha, Direktorat Umum, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Setiap direktorat memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pengelolaan dan pengembangan PPKGBK.

1. Kepala Divisi dan Kepala Unit yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2016 tetap melaksanakan tugas sampai diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap menjalankan tugas dan dapat menduduki jabatannya paling lama 5 tahun sejak pengangkatannya.

(-)