Peraturan Menteri Sekretaris Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK). PPKGBK adalah Badan Layanan Umum (BLU) yang bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara melalui Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara. Tugas utama PPKGBK adalah melaksanakan pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno untuk menunjang kegiatan olahraga nasional dan melestarikan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai peninggalan nasional.
Fungsi PPKGBK meliputi:
- Menjaga dan melestarikan gedung/bangunan sebagai peninggalan nasional.
- Penyusunan Rencana Strategis Bisnis serta Rencana Bisnis dan Anggaran.
- Pelaksanaan dan pengendalian anggaran pendapatan dan belanja PPKGBK.
- Pengoordinasian pelaksanaan pengkajian, pengembangan, pemeliharaan, pengendalian, dan monitoring atas pengusahaan pemanfaatan kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno serta penyelenggaraan sistem teknologi informasi.
- Penyelenggaraan urusan kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan administrasi umum lainnya, pengoordinasian penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan, penyelenggaraan layanan pengadaan barang/jasa, pembinaan keamanan dan ketertiban, kebersihan dan perparkiran, serta penanganan urusan hukum, kehumasan dan keprotokolan.
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan PPKGBK.
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja PPKGBK.
Susunan organisasi PPKGBK terdiri atas Direktorat Keuangan, Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Usaha, Direktorat Umum, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Direktur Utama dapat membentuk Unit Usaha sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha pengelolaan sarana olahraga dan non olahraga di kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno setelah mendapat persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara. Dewan Pengawas PPKGBK bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan PPKGBK.