Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Buton. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf h dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas pelayanan kepelabuhanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut sebagai pembayaran atas jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kepelabuhanan tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis fasilitas, frekuensi, dan lama pelayanan dan/atau penggunaan fasilitas.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan orientasi pada harga pasar dan efisiensi.
- Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi ditentukan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelabuhan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah berada.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran retribusi dilakukan sekaligus paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
- Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan permohonan.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Pemanfaatan: Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah, sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan Pelayanan Kepelabuhanan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.