Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 5/2014 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2014Tanggal Penetapan:27 Oktober 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku27 Oktober 2014
Tanggal Penetapan27 Oktober 2014
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 31).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) serta definisi terkait Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) seperti Penelitian SSB dan Penelitian Lapangan SSB. Selain itu, dilakukan perubahan pada dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang didasarkan pada Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga mengalami perubahan dengan penetapan tarif bertingkat berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Terakhir, diatur mengenai mekanisme pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, termasuk penggunaan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk pajak reklame dan pajak air tanah, serta penggunaan SSB untuk pembayaran BPHTB yang memerlukan penelitian dan validasi oleh DPPKD. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian target kinerja yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)