Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 13/2010 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 13 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2010Tanggal Penetapan:29 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku29 Desember 2010
Tanggal Penetapan29 Desember 2010
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2007 Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2007 Nomor 2); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2007 Nomor 3); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2007 Nomor 4); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2007 Nomor 5); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2007 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak.

Peraturan ini mengatur 11 jenis pajak daerah, yaitu:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  11. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan wilayah pemungutan. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan pajak, termasuk penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, serta mekanisme keberatan dan banding. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau membayar sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak Daerah yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. 4. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.