Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 56/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 56/KEPMEN-KP/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2014Tanggal Penetapan:6 Oktober 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2014
Tanggal Penetapan06 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP. 53/MEN/2010 tentang Penetapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina.

Keputusan Menteri ini menetapkan tempat-tempat yang diizinkan untuk pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan karantina di seluruh Indonesia. Tempat-tempat ini meliputi berbagai bandara udara, pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan perikanan, pos pemeriksaan lintas batas, dryport/terminal peti kemas/terminal darat, dan kantor pos besar. Penetapan ini bertujuan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina. Lampiran keputusan ini merinci daftar lengkap tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, termasuk lokasi spesifik di berbagai kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Daftar tersebut mencakup informasi mengenai apakah tempat-tempat tersebut diizinkan untuk pemasukan atau pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dalam kondisi mati atau hidup, baik untuk tujuan ke luar negeri, antar area di dalam negeri, maupun ke dalam negeri.

(-)

(-)