Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 64/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 64/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2016Tanggal Penetapan:9 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku09 Desember 2016
Tanggal Penetapan09 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina.

Keputusan Menteri ini menetapkan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan karantina di berbagai bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas di seluruh Indonesia. Tempat-tempat ini meliputi berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) yang tersebar di berbagai wilayah. Kegiatan yang diatur mencakup ekspor, impor, dan perlintasan antar area. Lampiran keputusan ini berisi daftar rinci tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran tersebut, yang mencakup nama UPT, nama bandar udara/pelabuhan/pos lintas batas, serta jenis kegiatan yang diperbolehkan di masing-masing tempat.

(-)

(-)