Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: PP 23/1982 · PP No. 23 Tahun 1982 · PP Nomor 23 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1982Tanggal Penetapan:12 Agustus 1982
Otonomi & Pemerintahan DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1982
Tanggal Penetapan12 Agustus 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Algemeen Waterreglement 1936 (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 489) khususnya BAB III 2. Algemeen Water Beheersverordening (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 559) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi ditetapkan untuk menggantikan peraturan lama yang tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan dan penggunaan air irigasi guna menunjang pertanian, dengan memperhatikan kebutuhan lain seperti pemukiman, peternakan, dan perikanan. Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk mengurus air irigasi dan jaringan irigasi, sementara masyarakat tani bertanggung jawab atas pengelolaan di tingkat lokal. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Perkumpulan Petani Pemakai Air untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan irigasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur perizinan untuk penggunaan air irigasi dan menekankan pentingnya koordinasi antar instansi terkait.

1. Peraturan-peraturan Daerah yang dibuat berdasarkan ketentuan-ketentuan Algemeen Waterreglement dan Algemeen Water Beheersverordening masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan selama belum diadakan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 23 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah ini, dipidana berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974.