Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi ditetapkan untuk menggantikan peraturan lama yang tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan dan penggunaan air irigasi guna menunjang pertanian, dengan memperhatikan kebutuhan lain seperti pemukiman, peternakan, dan perikanan. Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk mengurus air irigasi dan jaringan irigasi, sementara masyarakat tani bertanggung jawab atas pengelolaan di tingkat lokal. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Perkumpulan Petani Pemakai Air untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan irigasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur perizinan untuk penggunaan air irigasi dan menekankan pentingnya koordinasi antar instansi terkait.