di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 7/2014 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2014 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2014
Ya. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral merupakan peraturan daerah baru yang mengatur pengelolaan pertambangan mineral di tingkat provinsi.
Ya. Secara tegas Pasal 119 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Perda No.7/2014 menggantikan Perda No.3/2004.
Perda ini tidak menyatakan adanya perubahan (amandemen) secara langsung terhadap beberapa peraturan daerah lain selain pencabutan Perda No.3/2004. Perda merujuk dan mengharmonisasikan pelaksanaan dengan peraturan perundang-undangan tingkat nasional (mis. Undang-Undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta berbagai Peraturan Pemerintah), serta menyediakan kewenangan pelaksanaan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.
Pasal 120 menyatakan Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Dokumen menunjukkan pengundangan dan penetapan pada tanggal 8 September 2014. Selain itu Pasal 118 mengatur bahwa peraturan pelaksanaan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan sampai ditetapkannya Peraturan Gubernur baru berdasarkan Perda ini.
Tujuan: memastikan pengelolaan pertambangan mineral yang memberikan nilai tambah, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menjamin ketersediaan bahan baku/energi untuk kebutuhan dalam negeri, mendukung daya saing daerah, serta memberikan kepastian hukum (lihat konsiderans dan Pasal 3).
Latar belakang: Provinsi mempunyai potensi mineral signifikan; pengelolaan perlu dilakukan secara maksimal, mandiri, transparan, efisien, ramah lingkungan, dan bertanggung jawab untuk mendukung pembangunan daerah (konsiderans).
Pasal 120 menyatakan Perda ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Dokumen menunjukkan pengundangan pada 8 September 2014.
Pasal 118 menetapkan bahwa peraturan pelaksanaan yang mengatur pengelolaan pertambangan mineral sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Gubernur baru berdasarkan Perda ini. Dengan kata lain, ketentuan pelaksana lama tetap berlaku sementara sebagai holding rule sampai penerbitan Pergub yang menindaklanjuti Perda.
Pasal 119 mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004. Oleh karena itu perizinan dan pelaksanaan yang diatur pada Perda sebelumnya perlu disesuaikan terhadap ketentuan Perda No.7/2014.
Perda tidak memuat klausul grandfathering yang rinci tentang semua izin yang sudah ada; namun beberapa ketentuan menunjukkan mekanisme penyesuaian:
Perda tidak memberikan satu batas waktu umum untuk seluruh pemegang IUP melakukan penyesuaian; penyesuaian teknis dan administratif banyak didelegasikan kepada Peraturan Gubernur yang akan menetapkan ketentuan pelaksanaan dan kemungkinan tenggat waktu spesifik. Namun, beberapa tenggat waktu operasional ditetapkan di Perda untuk tindakan tertentu (mis. 5 hari kerja untuk rekomendasi Bupati/Walikota pada beberapa pasal, 10 hari kerja untuk keputusan WIUP pada Pasal 30 ayat 2, jangka waktu lelang maksimal 35 hari kerja pada Pasal 24, jangka waktu tanggapan Kepala Dinas 30 hari kerja pada Pasal 88, dsb.).
Untuk kepastian hukum dan operasional, pemegang IUP dan instansi terkait harus memantau penerbitan Peraturan Gubernur pelaksana karena banyak prosedur teknis, tata cara sanksi administratif, dan mekanisme divestasi akan diatur lebih lanjut di tingkat provinsi melalui Pergub sesuai amanat Pasal 5 ayat (2), Pasal 53, Pasal 77, Pasal 108, dan ketentuan lain.
Perda mengatur sanksi administratif secara langsung dalam Pasal 105. Ketentuan utama:
Perda merujuk dan mengintegrasikan ketentuan pidana melalui beberapa pasal (Pasal 109 sampai Pasal 116) yang pada pokoknya mewajibkan penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Rincian:
Catatan penting: Perda sering merujuk pada ketentuan pidana di UU No.4/2009 untuk besaran hukuman, sehingga rincian ancaman pidana (masa tahanan, denda nominal) harus dilihat di pasal‑pasal UU tersebut. Perda sendiri memberikan kerangka perbuatan yang dipidana dan tambahan pidana untuk badan hukum serta kemungkinan pencabutan izin sebagai sanksi administratif/penambahan pidana.