Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 39 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1969 tentang Perubahan dan atau Penambahan Direktorat Jenderal Sebagai di Maksud dalam Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 1966

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1969 · Keppres No. 39 Tahun 1969 · Keppres Nomor 39 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 1969Tanggal Penetapan:28 April 1969
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan dan atau Penambahan Direktorat Jenderal Sebagai di Maksud dalam Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 1966
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 April 1969
Tanggal Penetapan28 April 1969
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 1966.

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1969 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Kabinet Pembangunan dengan merubah dan menambah nama serta jumlah Direktorat Jenderal di beberapa Departemen. Perubahan ini meliputi Departemen Luar Negeri, Kehakiman, Pendidikan dan Kebudayaan, Agama, Kesehatan, Perdagangan, Perindustrian, serta Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik. Misalnya, Direktorat Jenderal Urusan Umum di Departemen Luar Negeri diubah menjadi Direktorat Jenderal Pengamanan dan Komunikasi. Selain itu, beberapa direktorat dihapuskan dan digabungkan, seperti Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Perguruan Tinggi yang digabung menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan.

(-)

(-)