Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 170 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 170 Tahun 1966 tentang Struktur Organisasi Dan Bidang Tugas Dari Departemen-Departemen Kabinet Ampera

Juga dikenal sebagai: Keppres 170/1966 · Keppres No. 170 Tahun 1966 · Keppres Nomor 170 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1966Tanggal Penetapan:1 Agustus 1966
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaStruktur Organisasi Dan Bidang Tugas Dari Departemen-Departemen Kabinet Ampera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1966
Tanggal Penetapan01 Agustus 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 163 Tahun 1966 tentang Pembentukan Kabinet AMPERA. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 170 Tahun 1966 menetapkan struktur dasar organisasi dan bidang tugas dari Departemen-departemen dalam Kabinet AMPERA. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan efisiensi dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Kabinet AMPERA. Setiap Departemen dipimpin oleh seorang Menteri dan dibagi menjadi Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, terdapat Sekretariat Jenderal yang membantu Menteri dalam memimpin Departemen. Jika diperlukan, dapat dibentuk Inspektorat Jenderal untuk pengawasan. Bidang tugas masing-masing Departemen ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Utama berdasarkan usulan Menteri terkait. Keputusan ini juga mengatur pembagian tugas dan struktur organisasi dari berbagai Departemen seperti Departemen Luar Negeri, Departemen Veteran dan Demobilisasi, Departemen Kehakiman, dan lainnya, dengan masing-masing memiliki Direktorat Jenderal yang spesifik sesuai dengan bidang tugasnya.

(-)

(-)