Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 86 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Juga dikenal sebagai: Keppres 86/2002 · Keppres No. 86 Tahun 2002 · Keppres Nomor 86 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2002Tanggal Penetapan:30 Desember 2002
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2002
Tanggal Penetapan30 Desember 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Pengatur yang bertugas mengawasi penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, guna menjamin ketersediaan dan distribusi yang merata di seluruh wilayah Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

Ketentuan Substansial: Badan Pengatur yang dibentuk bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini memiliki tugas untuk mengatur ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak, cadangan nasional, pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan, tarif pengangkutan Gas Bumi, harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, serta pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi. Badan Pengatur juga memiliki wewenang untuk menetapkan kewajiban operasi di daerah terpencil, volume alokasi cadangan, pemanfaatan fasilitas bersama, tarif dan harga, serta menyelesaikan perselisihan terkait pengangkutan Gas Bumi.

(-)

(-)