di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Juga dikenal sebagai: PERPRES 45/2012 · PERPRES No. 45 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2012
Jenis Peraturan: Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2012.
Sifat: Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002. Dengan demikian Peraturan Presiden ini bukan peraturan baru yang membentuk badan baru, melainkan mengubah ketentuan organisasi dan ketatalaksanaan yang diatur dalam Keputusan Presiden tersebut.
Peraturan yang Diubah: Secara spesifik Peraturan Presiden ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 (termasuk perubahan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15, serta penyisipan Pasal 15A antara Pasal 15 dan Pasal 16).
Hubungan dengan Peraturan Lain: Peraturan ini menetapkan perubahan atas Keputusan Presiden No.86/2002 dengan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No.67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur... yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012, serta Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan kata lain, Perpres ini berada dalam rangka penyesuaian organisasi Badan Pengatur sesuai ketentuan PP yang relevan.
Status Berlaku: Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (tercantum dalam Pasal II). Dokumen menunjukkan diundangkan pada 16 April 2012, sehingga berlaku sejak tanggal tersebut.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Tidak mengatur sanksi