Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 190/PMK.05/2011 · PMK No. 190/PMK.05/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2011Tanggal Penetapan:30 November 2011
Investasi & Penanaman ModalStandar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah bertujuan untuk menetapkan sistem akuntansi yang terstruktur dan transparan dalam pengelolaan investasi pemerintah. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SA-IP) merupakan bagian dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kebijakan ini mengatur klasifikasi investasi menjadi investasi permanen dan non-permanen, serta menetapkan metode pengakuan, pengukuran, dan pelaporan investasi. Investasi permanen meliputi penyertaan modal negara pada perusahaan negara/daerah dan investasi lainnya yang dimiliki untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Investasi non-permanen mencakup pembelian obligasi jangka panjang dan penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga. Kebijakan ini juga menetapkan metode penilaian investasi, termasuk metode biaya, metode ekuitas, dan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat yang dikelola secara bergulir oleh satuan kerja bukan Badan Layanan Umum dilaporkan sebagai Investasi Non-Permanen. 2. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan jangka waktu dana bergulir selesai. 3. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berakhirnya proses inventarisasi dan verifikasi yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)