Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah (SAIP). SAIP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN). Dalam pelaksanaannya, dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang terdiri atas UAKPA BUN, UAIP, dan UAPBUN. SAIP dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Bagian Anggaran BUN (BA BUN) pengelolaan Investasi Pemerintah dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. Laporan Keuangan BA BUN terdiri atas LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK. Peraturan ini juga mengatur mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAKPA BUN, UAIP, dan UAPBUN, termasuk proses akuntansi, rekapitulasi, dan penyusunan laporan keuangan. Investasi Jangka Panjang terdiri atas Investasi Permanen dan Investasi Nonpermanen. Perolehan investasi dapat melalui pengeluaran kas, konversi aset non kas, penerbitan promissory notes, atau hibah. Penilaian investasi dilakukan dengan Metode Biaya, Metode Ekuitas, atau Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan. Hasil investasi dicatat sebagai piutang bukan pajak dan pendapatan bagian pemerintah atas laba investasi. Pada akhir tahun, dilakukan penyesuaian nilai investasi dan reklasifikasi aset. Hal-hal yang diungkapkan di CaLK antara lain kebijakan akuntansi, jenis investasi, penurunan nilai investasi, dan investasi yang dinilai dengan nilai wajar.