Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012 tentang Standar Fungsi Lembaga Kearsipan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 23/2012 · Perka Arsip Nasional No. 23 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 23 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisKearsipanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaStandar Fungsi Lembaga Kearsipan Daerah
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 Februari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang Standar Fungsi Lembaga Kearsipan Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah urgensi pembentukan lembaga kearsipan daerah untuk mendukung penyelenggaraan kearsipan nasional secara komprehensif dan terpadu, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 146 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk Lembaga Kearsipan Daerah.
  2. Lembaga Kearsipan Daerah memiliki fungsi substantif (pembinaan, pengelolaan arsip inaktif, pengelolaan arsip statis) dan fungsi fasilitatif (hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kesekretariatan, ketatausahaan, keprotokolan, keuangan dan perencanaan).
  3. Struktur Lembaga Kearsipan Daerah harus memiliki keseimbangan eselonering dan membentuk rumpun yang ideal.

(-)

(-)