Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 30/2016 · Perka Arsip Nasional No. 30 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2016Tanggal Penetapan:18 Agustus 2016
Standar & Pedoman TeknisKearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku08 September 2016
Tanggal Penetapan18 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012 tentang Standar Fungsi Lembaga Kearsipan Daerah.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam membentuk Perangkat Daerah Bidang Kearsipan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pedoman ini mencakup kriteria perangkat daerah, tugas, fungsi, nomenklatur perangkat daerah, serta susunan organisasi dan bagan perangkat daerah. Dinas Arsip Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dibedakan menjadi tiga tipe (A, B, dan C) berdasarkan beban kerja, yang ditentukan oleh variabel umum (jumlah penduduk, luas wilayah, anggaran daerah) dan variabel teknis (jumlah perangkat daerah yang dibina, jumlah arsip yang dikelola). Peraturan ini mengatur kedudukan Dinas Arsip Daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kearsipan, yang bertugas melaksanakan urusan kearsipan serta tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pengawasan kearsipan dan penyelamatan arsip statis lembaga negara di daerah. Fungsi Dinas Arsip Daerah meliputi penyusunan rencana strategis, pelaksanaan anggaran, penyusunan kebijakan, pembinaan kearsipan, dukungan teknis, penyelamatan arsip vital, dan pengelolaan arsip statis. Struktur organisasi Dinas Arsip Daerah bervariasi berdasarkan tipe (A, B, C), mencakup kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang (pembinaan, pengawasan, pengelolaan, layanan), dan seksi-seksi. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Jabatan Fungsional Arsiparis di lingkungan pemerintah daerah.

(-)

(-)