Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 26/1981 · PP No. 26 Tahun 1981 · PP Nomor 26 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 1981Tanggal Penetapan:30 Juli 1981
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juli 1981
Tanggal Penetapan30 Juli 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963 tentang Perusahaan Umum Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 21) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri (PERUM TASPEN) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Tujuan utama dari PERSERO adalah menyelenggarakan asuransi sosial, termasuk asuransi dana pensiun dan tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. Modal PERSERO merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham-saham, dengan penyertaan sepenuhnya dari Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya PERUM TASPEN, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)