di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri
Juga dikenal sebagai: PP 15/1963 · PP No. 15 Tahun 1963 · PP Nomor 15 Tahun 1963
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri guna meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri melalui tabungan dan asuransi. Perusahaan ini didirikan berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1963 dan berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha sesuai dengan hukum Indonesia. Perusahaan ini berkedudukan di Bandung dan dapat membuka kantor perwakilan di tempat lain dengan izin Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal empat Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Direksi memiliki wewenang untuk mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan, serta mengurus kekayaan perusahaan. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pimpinan Umum (B.P.U.), dan persetujuan B.P.U. diperlukan untuk tindakan tertentu. Pegawai perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri. Investasi modal perusahaan diarahkan untuk pembangunan Indonesia dengan memperhatikan keamanan investasi. Laporan keuangan tahunan harus disusun dan disahkan oleh Menteri, dan laba bersih digunakan untuk berbagai dana dan cadangan sesuai ketentuan.