Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 21/2019 · Permenaker No. 21 Tahun 2019 · Permenaker Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku22 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 453 Tahun 2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019 bertujuan untuk memperbarui dan menyelaraskan kebijakan pelayanan informasi publik di Kementerian Ketenagakerjaan dengan perkembangan dan kebutuhan terkini. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai. Peraturan ini mengatur jenis informasi publik yang harus disediakan, diumumkan, dan dikecualikan, serta menetapkan mekanisme permohonan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi publik. Struktur organisasi PPID terdiri dari PPID Utama dan PPID Pelaksana di pusat dan UPT. Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan secara tertulis atau tidak tertulis, dan PPID wajib memberikan jawaban tertulis dalam waktu 10 hari kerja. Jika permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID Utama.

(-)

(-)