di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan
Juga dikenal sebagai: Permenaker 21/2019 · Permenaker No. 21 Tahun 2019 · Permenaker Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019 bertujuan untuk memperbarui dan menyelaraskan kebijakan pelayanan informasi publik di Kementerian Ketenagakerjaan dengan perkembangan dan kebutuhan terkini. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai. Peraturan ini mengatur jenis informasi publik yang harus disediakan, diumumkan, dan dikecualikan, serta menetapkan mekanisme permohonan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan informasi publik. Struktur organisasi PPID terdiri dari PPID Utama dan PPID Pelaksana di pusat dan UPT. Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan secara tertulis atau tidak tertulis, dan PPID wajib memberikan jawaban tertulis dalam waktu 10 hari kerja. Jika permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID Utama.