di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan
Juga dikenal sebagai: Permenaker 43/2015 · Permenaker No. 43 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 43 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pelayanan informasi publik di Kementerian Ketenagakerjaan dengan perkembangan terkini, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai. Tujuannya adalah untuk memastikan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa informasi publik di Kementerian meliputi informasi tentang organisasi, program, dan kinerja Kementerian. Pelayanan informasi publik harus bersifat terbuka, kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia. Pemohon informasi publik harus mengisi formulir dan memberikan identitas serta tujuan penggunaan informasi. Penyedia informasi wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi dalam waktu tertentu dan dapat menolak permohonan yang tidak sesuai dengan ketentuan.