Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 05/2009 · Perda Kota Palopo No. 05 Tahun 2009 · Perda Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2009Tanggal Penetapan:26 Oktober 2009
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku26 Oktober 2009
Tanggal Penetapan26 Oktober 2009
Tempat PenetapanPalopo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan dengan memelihara lingkungan hidup yang sehat, bersih, hijau, aman, dan nyaman, serta melestarikan fungsi lingkungan hidup. Ruang lingkupnya meliputi upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui pendekatan hukum, ekonomi, dan perilaku sosial kemasyarakatan.

Peraturan ini mengatur pengendalian pencemaran air, laut, dan udara, serta pengendalian kerusakan tanah, hutan, dan lahan. Pemerintah Kota berwenang menetapkan kebijakan pengendalian, menerbitkan perizinan lingkungan, membantu komisi penilai AMDAL, dan melakukan pengawasan penaatan. Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan berperan serta dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup wajib memiliki rekomendasi pengelolaan lingkungan untuk memperoleh izin. Pemerintah Kota dapat memberikan insentif kepada pihak yang melakukan upaya pengendalian pencemaran melebihi standar yang ditetapkan, serta disinsentif bagi yang tidak sejalan dengan upaya pengendalian pencemaran. Biaya pengendalian pencemaran dibebankan pada APBD dan/atau tanggung jawab usaha/kegiatan.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka setiap usaha dan/atau kegiatan wajib menyesuaikan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Walikota berwenang memberi sanksi paksaan terhadap pelanggar pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, seperti penghentian mesin, pemindahan sarana produksi, atau penutupan saluran pembuangan limbah. 2. Sanksi paksaan dapat digantikan dengan uang paksa yang dibayarkan oleh penanggung jawab untuk biaya pemulihan lingkungan hidup. 3. Penanggung jawab yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pencabutan izin. 4. Penanggung jawab dapat dikenakan sanksi berupa penghentian atau penutupan sementara usaha dan/atau kegiatan.