Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 02/2014 · Perda Kota Palopo No. 02 Tahun 2014 · Perda Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2014Tanggal Penetapan:23 Mei 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku23 Mei 2014
Tanggal Penetapan23 Mei 2014
Tempat PenetapanPalopo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjaga kelestarian ekosistem. Sasaran pengelolaan lingkungan hidup meliputi keselarasan antara manusia dan lingkungan, masyarakat yang peduli lingkungan, kepentingan generasi mendatang, kelestarian fungsi lingkungan, pengendalian sumber daya, dan perlindungan dari dampak pencemaran.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk hak atas lingkungan yang baik dan sehat, informasi, serta peran serta dalam perlindungan lingkungan. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mencemari atau merusak lingkungan, memasukkan limbah B3 ilegal, melakukan pembakaran lahan, atau memberikan informasi palsu terkait lingkungan hidup.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, mengelola informasi lingkungan, serta memberikan pendidikan dan penghargaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penelitian, menyiapkan kebijakan, berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, meningkatkan kapasitas SDM, memberikan pelayanan pengaduan, serta melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.

Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi inventarisasi lingkungan, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan, Amdal, UKL-UPL, perizinan lingkungan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup.

1. Perizinan lingkungan yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Pemegang perizinan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan izin yang dimilikinya kepada Walikota melalui SKPD.

Walikota berwenang menerapkan sanksi administrasi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Jenis sanksi administrasi meliputi: 1. teguran tertulis; 2. paksaan 3. pembekuan izin lingkungan; atau 4. pencabutan izin lingkungan.