di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 02/2014 · Perda Kota Palopo No. 02 Tahun 2014 · Perda Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjaga kelestarian ekosistem. Sasaran pengelolaan lingkungan hidup meliputi keselarasan antara manusia dan lingkungan, masyarakat yang peduli lingkungan, kepentingan generasi mendatang, kelestarian fungsi lingkungan, pengendalian sumber daya, dan perlindungan dari dampak pencemaran.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk hak atas lingkungan yang baik dan sehat, informasi, serta peran serta dalam perlindungan lingkungan. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mencemari atau merusak lingkungan, memasukkan limbah B3 ilegal, melakukan pembakaran lahan, atau memberikan informasi palsu terkait lingkungan hidup.
Pemerintah Daerah memiliki wewenang menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, mengelola informasi lingkungan, serta memberikan pendidikan dan penghargaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penelitian, menyiapkan kebijakan, berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, meningkatkan kapasitas SDM, memberikan pelayanan pengaduan, serta melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi inventarisasi lingkungan, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan, Amdal, UKL-UPL, perizinan lingkungan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup.