Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah Kota Cimahi. Maksud dari peraturan ini adalah untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum. Tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang, serta mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, dan efisien. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. Walikota berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik daerah, serta menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan sesuai kewenangannya. Sekretaris Daerah berwenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, meneliti RKBMD, mengatur pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan, serta mengawasi pengelolaan barang milik daerah. Kepala Bagian Perlengkapan bertanggung jawab mengkoordinir pengelolaan barang milik daerah di SKPD. Kepala SKPD berwenang mengajukan RKBMD, permohonan penetapan status barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan, mengamankan, dan memelihara barang milik daerah, serta mengajukan usul pemindahtanganan.