Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 3/2007 · Perda Kota Cimahi No. 3 Tahun 2007 · Perda Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Februari 2007
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Februari 2007
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan, menyeragamkan pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah. Pengelolaan ini meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, penatausahaan, dan perubahan status hukum barang milik daerah.

Walikota memegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, yang dapat dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, Kepala Bagian Perlengkapan, Pemegang Barang/Bendahara Barang, dan Pengurus Barang. Sekretaris Daerah berwenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, meneliti rencana kebutuhan barang, serta mengatur pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang. Kepala SKPD bertanggung jawab atas pengelolaan barang di lingkungan SKPD masing-masing.

Perencanaan kebutuhan barang disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi barang, sarana dan prasarana kerja, serta harga. Pengadaan barang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna, yang pelaksanaannya harus memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.

Pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah. Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang atau sudah beralih kepemilikannya.

Pemindahtanganan barang milik daerah sebagai tindak lanjut penghapusan dapat berupa penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah. Penatausahaan barang milik daerah meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.

1. Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diatur lebih lanjut oleh pengelola barang berkoordinasi dengan lembaga yang bertanggung jawab di bidang pertanahan dan instansi teknis terkait. 3. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2) Pasal ini dibebankan pada APBD.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.