di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 3/2007 · Perda Kota Cimahi No. 3 Tahun 2007 · Perda Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan, menyeragamkan pengelolaan, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah. Pengelolaan ini meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, penatausahaan, dan perubahan status hukum barang milik daerah.
Walikota memegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, yang dapat dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, Kepala Bagian Perlengkapan, Pemegang Barang/Bendahara Barang, dan Pengurus Barang. Sekretaris Daerah berwenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, meneliti rencana kebutuhan barang, serta mengatur pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang. Kepala SKPD bertanggung jawab atas pengelolaan barang di lingkungan SKPD masing-masing.
Perencanaan kebutuhan barang disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi barang, sarana dan prasarana kerja, serta harga. Pengadaan barang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna, yang pelaksanaannya harus memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
Pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah. Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang atau sudah beralih kepemilikannya.
Pemindahtanganan barang milik daerah sebagai tindak lanjut penghapusan dapat berupa penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah. Penatausahaan barang milik daerah meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.