Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Pada Lembaga Keuangan Dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 1/2022 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2022Tanggal Penetapan:14 Januari 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Pada Lembaga Keuangan Dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk.
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku14 Januari 2022
Tanggal Penetapan14 Januari 2022
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. 2. Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Merger dan Konsolidasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Tasikmalaya

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Lembaga Keuangan dan Non Keuangan Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Perubahan ini dilakukan karena Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah yang telah ditetapkan dalam Perda sebelumnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 10 dan Pasal 14 yang mengatur jumlah penyertaan modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipatujah Jabar dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Masing-masing pasal menetapkan jumlah penyertaan modal yang baru, jumlah yang sudah disetor, dan kewajiban penyertaan modal yang belum dipenuhi. Penyertaan modal yang belum dipenuhi akan dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun anggaran, mulai dari tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2026, dan dilakukan sesuai analisis penyertaan modal/investasi.

Selain itu, disisipkan Pasal 14A yang mengatur pelaksanaan penyertaan modal melalui mekanisme pembahasan APBD, dengan besaran disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. Laba/deviden pemerintah daerah juga dapat dipergunakan untuk penyertaan modal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Peraturan ini juga menghapus beberapa pasal, yaitu Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 15 dari Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016. Pasal 18 juga mengalami perubahan, khususnya terkait ketentuan mengenai modal dasar PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipatujah Jabar.

(-)

(-)