Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA PADA LEMBAGA KEUANGAN DAN NON KEUANGAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA DAN PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 9/2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2016Tanggal Penetapan:6 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalAnggaran Belanja Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Merger dan Konsolidasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Tasikmalaya. 2. Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Tingkat II Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 1975 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Daerah Tingkat II Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Tingkat II Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Tingkat II Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 1975 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Daerah Tingkat II Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada lembaga keuangan dan non-keuangan milik pemerintah kabupaten, serta pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan lembaga keuangan dan non-keuangan milik daerah serta menambah kepemilikan saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Penyertaan modal daerah pada lembaga keuangan dan non keuangan milik daerah bertujuan untuk meningkatkan daya saing, pertumbuhan ekonomi daerah, pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung perkembangan usaha mikro dan kecil. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel. Bentuk penyertaan modal dapat berupa uang dan barang milik daerah yang dinilai dengan uang, yang pelaksanaannya disetujui oleh Bupati dan DPRD serta diatur dalam APBD. Peraturan ini menetapkan jumlah penyertaan modal pada masing-masing lembaga, termasuk PD.BPR Artha Galunggung, PD.BPR Artha Sukapura, PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipatujah Jabar, PT. Lembaga Keuangan Mikro Pancatengah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Rincian jumlah penyertaan modal, jangka waktu pelaksanaan, dan bentuk penyertaan (uang atau barang) diatur secara spesifik untuk setiap lembaga.

1. Seluruh Penyertaan Modal Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sah sebagai Penyertaan Modal Daerah.

(-)