Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada lembaga keuangan dan non-keuangan milik pemerintah kabupaten, serta pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan lembaga keuangan dan non-keuangan milik daerah serta menambah kepemilikan saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Penyertaan modal daerah pada lembaga keuangan dan non keuangan milik daerah bertujuan untuk meningkatkan daya saing, pertumbuhan ekonomi daerah, pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung perkembangan usaha mikro dan kecil. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel. Bentuk penyertaan modal dapat berupa uang dan barang milik daerah yang dinilai dengan uang, yang pelaksanaannya disetujui oleh Bupati dan DPRD serta diatur dalam APBD. Peraturan ini menetapkan jumlah penyertaan modal pada masing-masing lembaga, termasuk PD.BPR Artha Galunggung, PD.BPR Artha Sukapura, PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipatujah Jabar, PT. Lembaga Keuangan Mikro Pancatengah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura, dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Rincian jumlah penyertaan modal, jangka waktu pelaksanaan, dan bentuk penyertaan (uang atau barang) diatur secara spesifik untuk setiap lembaga.