Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PMK 184/PMK.05/2016 · PMK No. 184/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 November 2016
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang peraturan ini adalah adanya usulan perubahan tarif layanan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang telah dibahas oleh Tim Penilai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, pendidikan sarjana, pascasarjana, dan profesi. Sedangkan Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup penggunaan lahan, gedung, laboratorium, rumah sakit, pelatihan, konsultasi, dan percetakan. Peraturan ini juga mengatur bahwa tarif untuk mahasiswa sebelum angkatan 2014/2015 ditetapkan oleh Rektor dan tidak boleh melebihi tarif mahasiswa angkatan 2014/2015.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)