Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jendral Soedirman Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PMK 22/PMK.05/2015 · PMK No. 22/PMK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2015Tanggal Penetapan:6 Februari 2015
Sistem Pendidikan NasionalLayanan Umum PemerintahRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jendral Soedirman Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Februari 2015
Tanggal Penetapan06 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tarif ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan Unsoed kepada pengguna jasa.

Tarif layanan terdiri atas:

  1. Tarif Layanan Akademik, meliputi:
    • Tarif Seleksi Ujian Masuk
    • Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana (mengikuti ketentuan Kemristekdikti)
    • Tarif Layanan Pendidikan Sarjana
    • Tarif Layanan Pendidikan Program Pasca Sarjana dan Profesi
    • Tarif Layanan Akademik Lainnya
  2. Tarif Layanan Penunjang Akademik, berupa Tarif Layanan Penggunaan Gedung dan Lahan.

Tarif layanan akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015, sedangkan tarif untuk mahasiswa sebelum angkatan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Rektor, namun tidak melebihi tarif mahasiswa angkatan 2014/2015.

Unsoed dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kontrak kerja sama, dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan kontrak tersebut. Unsoed juga dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan, dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama.

Mahasiswa tertentu (teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana) dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0%, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU Unsoed. Kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan ini diatur lebih lanjut oleh Rektor.

(-)

(-)