Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 47/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 47/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 47/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 47/PRT/M/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:3 November 2015
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan03 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor 3/PRT/M/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur, khususnya untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah. Latar belakang peraturan ini adalah perubahan mekanisme pengajuan usulan daerah dalam pengusulan DAK dan pembagian jenis DAK yang terdiri dari DAK Fisik dan Non Fisik. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin pemanfaatan DAK yang tertib, efektif, dan efisien, serta meningkatkan kinerja prasarana dan sarana bidang infrastruktur. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Infrastruktur. Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan dan pemrograman, pelaksanaan dan cakupan kegiatan, serta tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan.

(-)

1. Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.