Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur, khususnya untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah. Latar belakang peraturan ini adalah perubahan mekanisme pengajuan usulan daerah dalam pengusulan DAK dan pembagian jenis DAK yang terdiri dari DAK Fisik dan Non Fisik. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin pemanfaatan DAK yang tertib, efektif, dan efisien, serta meningkatkan kinerja prasarana dan sarana bidang infrastruktur. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Infrastruktur. Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan dan pemrograman, pelaksanaan dan cakupan kegiatan, serta tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan.