Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/PRT/M/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 33/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 33/PRT/M/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2016Tanggal Penetapan:7 November 2016
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPetunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku20 Desember 2016
Tanggal Penetapan07 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 47/PRT/M/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1963).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Infrastruktur. Tujuannya adalah untuk menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan, pengelolaan DAK Bidang Infrastruktur, serta pelaporan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, Kementerian terkait, dinas teknis di provinsi, dan dinas teknis di kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, dan pembinaan teknis kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Infrastruktur; meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Bidang Infrastruktur, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Infrastruktur dengan kegiatan prioritas nasional; dan meningkatkan kinerja prasarana dan sarana bidang infrastruktur seperti kinerja pelayanan jalan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, kinerja pelayanan jaringan irigasi yang merupakan kewenangan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, meningkatkan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi serta meningkatkan kualitas rumah swadaya di kabupaten/kota. Ketentuan substansial mencakup koordinasi penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. Unit Organisasi pembina penyelenggaraan DAK bidang infrastruktur meliputi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Penyediaan Perumahan. Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan DAK Bidang Jalan dan Bidang Irigasi harus mengacu pada SPM dan/atau NSPK Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam perencanaan teknis. Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan DAK Bidang Jalan, Bidang Irigasi, Bidang Air Minum, Bidang Sanitasi, dan/atau Bidang Perumahan harus mengacu pada SPM dan/atau NSPK Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemerintah Daerah harus menyusun Dokumen Perencanaan yang mengacu pada Renstra Kementerian, Renstra DAK dan RPJMD. Penyusunan Usulan RK dan usulan perubahannya harus mengacu pada Dokumen Perencanaan Bidang Infrastruktur yang telah disepakati.

(-)

Pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat berakibat pada penilaian kinerja yang negatif, yang akan dituangkan dalam laporan Menteri ke Menteri Keuangan, Menteri PPN/Ketua Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Kinerja penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Bidang Infrastruktur oleh Kementerian pada tahun berikutnya. 3. Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.