Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Dan Polisi Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/2004 · Keppres No. 24 Tahun 2004 · Keppres Nomor 24 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2004Tanggal Penetapan:24 Maret 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Dan Polisi Kehutanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 2004
Tanggal Penetapan24 Maret 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Instruksi Latihan Kerja, Penera, Jagawana, dan Teknisi Kehutanan.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan fungsional dalam lingkup kehutanan, dari Teknisi Kehutanan menjadi Pengendali Ekosistem Hutan dan dari Jagawana menjadi Polisi Kehutanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan tersebut.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Pengendali Ekosistem Hutan dan Polisi Kehutanan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)