di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 42/2006 · PERPRES No. 42 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka.
Ketentuan Substansial
Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2006. Jika seorang Pegawai Negeri Sipil telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, mereka hanya akan menerima selisih kekurangan dari tunjangan baru ini. Pemberian tunjangan akan dihentikan jika mereka diangkat ke jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.