Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama PT Bandarudara Internasional Jawa Barat untuk mengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity. Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk melakukan pengusahaan BIJB serta membangun dan mengembangkan Kertajati Aerocity secara berkelanjutan, mengembangkan investasi daerah, memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), menggerakkan perekonomian daerah, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BUMD ini akan melakukan kegiatan usaha meliputi pengusahaan kebandarudaraan (perencanaan, pendanaan, pembangunan, pengoperasian, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan) dan pengusahaan Kertajati Aerocity (perencanaan, pendanaan, pembangunan, pengoperasian, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan). Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) dan dapat ditingkatkan hingga Rp 2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar rupiah) melalui RUPS dan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Komposisi saham terdiri dari Pemerintah Daerah (75%) dan pemegang saham lainnya (maksimal 25%).
Organ Perseroan terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan dan pengelolaan Perseroan, sedangkan Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam pengelolaan kegiatan usaha, Perseroan wajib melaksanakan prinsip peningkatan kinerja dan produktivitas usaha, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian usaha.