Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat Dan Kertajati Aerocity

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 22/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2013Tanggal Penetapan:10 Desember 2013
Transportasi Darat, Laut & UdaraBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat Dan Kertajati Aerocity
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku11 Desember 2013
Tanggal Penetapan10 Desember 2013
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama PT Bandarudara Internasional Jawa Barat untuk mengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity. Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk melakukan pengusahaan BIJB serta membangun dan mengembangkan Kertajati Aerocity secara berkelanjutan, mengembangkan investasi daerah, memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), menggerakkan perekonomian daerah, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. BUMD ini akan melakukan kegiatan usaha meliputi pengusahaan kebandarudaraan (perencanaan, pendanaan, pembangunan, pengoperasian, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan) dan pengusahaan Kertajati Aerocity (perencanaan, pendanaan, pembangunan, pengoperasian, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan). Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) dan dapat ditingkatkan hingga Rp 2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar rupiah) melalui RUPS dan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Komposisi saham terdiri dari Pemerintah Daerah (75%) dan pemegang saham lainnya (maksimal 25%). Organ Perseroan terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan dan pengelolaan Perseroan, sedangkan Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam pengelolaan kegiatan usaha, Perseroan wajib melaksanakan prinsip peningkatan kinerja dan produktivitas usaha, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian usaha.

1. Pembentukan Perseroan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)