Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity. Perubahan ini meliputi definisi istilah, bentuk BUMD, bidang kegiatan usaha, modal dasar, komposisi saham, dan sumber permodalan.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk memberikan fleksibilitas dalam kepemilikan saham serta realisasi penyertaan modal daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity.
Ketentuan substansial yang diubah antara lain:
- Bentuk BUMD ditegaskan sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
- Bidang kegiatan usaha Perseroan diperluas untuk mencakup pengusahaan lain di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
- Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).
- Komposisi saham diubah dengan Pemerintah Daerah memegang paling sedikit 51% saham.
- Sumber permodalan Perseroan diperluas untuk mencakup penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya seperti kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset.
- Penyertaan modal daerah dapat berupa uang atau Barang Milik Daerah berupa tanah seluas paling tinggi 300 Ha.