Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/PERMEN-KP/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 45/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 45/PERMEN-KP/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 25/PERMEN-KP/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015-2019
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 Januari 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015-2019. Perubahan tersebut meliputi penggantian Lampiran I dan Lampiran III dengan Lampiran I dan Lampiran II yang baru, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan sebagaimana tercantum dalam rencana strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015-2019. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyelaraskan rencana strategis dengan program pembangunan kelautan dan perikanan serta melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran I dan Lampiran III dari Peraturan Menteri sebelumnya. Tidak ada pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, ruang lingkup kegiatan yang diatur, maupun hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)