Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, termasuk perumusan kebijakan, koordinasi, dan penyediaan layanan terkait. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak. Selain itu, terdapat staf ahli dan inspektorat yang mendukung pelaksanaan tugas Kementerian.