Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 186 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: PERPRES 186/2024 · PERPRES No. 186 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 186 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Dalam pelaksanaan tugasnya, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, termasuk perumusan kebijakan, koordinasi, dan penyediaan layanan terkait. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak. Selain itu, terdapat staf ahli dan inspektorat yang mendukung pelaksanaan tugas Kementerian.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)