Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Perda No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 15/2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kelima atas Perda No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, Nomor 2 Tahun 2011, Nomor 7 Tahun 2012, dan Nomor 11 Tahun 2012.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan di bidang aset daerah, termasuk perubahan nomenklatur, tugas, dan fungsi bidang yang menangani aset daerah, serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang akan mengelola aset daerah.

Perubahan meliputi penulisan Pasal 51A, Pasal 51B, Pasal 51C dan Pasal 51D diubah menjadi Pasal 54A, Pasal 54B, Pasal 54C dan Pasal 54D. Ketentuan Pasal 54D diubah terkait susunan organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan dan Pelaporan), Bidang Anggaran (dengan Subbidang Sosial, Ekonomi, serta Sarana dan Prasarana), Bidang Perbendaharaan (dengan Subbidang Pengelola Kas Daerah, Belanja Langsung, serta Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan), Bidang Akuntansi (dengan Subbidang Akuntansi Penerimaan, Pengeluaran, serta Akuntansi dan Pelaporan), Bidang Penatausahaan dan Pemanfaatan Aset (dengan Subbidang Penatausahaan dan Pemindah tanganan Aset, serta Pemanfaatan dan Penghapusan Aset), Bidang Pengamanan Aset (dengan Subbidang Pengamanan Aset Wilayah I dan II), Bidang Pembinaan Keuangan Kabupaten/Kota (dengan Subbidang Pembinaan Keuangan Wilayah I, II, dan III), Unit Pelaksana Teknis Badan Jakabaring Sport City (dengan Subbagian Tata Usaha, Seksi Pemeliharaan Aset, serta Seksi Pemanfaatan dan Pengembangan Aset), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagan Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)