Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 6/2015 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2015Tanggal Penetapan:1 Juli 2015
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku01 Juli 2015
Tanggal Penetapan01 Juli 2015
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: a. Nomor 8 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 5 Seri D); b. Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 2 Seri D); c. Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 7); d. Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11); e. Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 Nomor 15). Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 8, Pasal 32 huruf c, Paragraf 3 Pasal 39, Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 12).

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2015 ini dibuat dengan tujuan untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan tugas serta meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui perubahan nomenklatur susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, pembentukan Badan Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dimaksudkan untuk memaksimalkan fasilitasi kegiatan kedinasan pemerintah provinsi, pelayanan informasi, pelayanan hubungan antar kelembagaan pemerintah dalam dan luar negeri, serta pembinaan masyarakat dan mahasiswa Provinsi Sumatera Selatan di Jakarta. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Badan Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai unsur penunjang pemerintah provinsi di bidang penyelenggaraan pemerintahan provinsi di Jakarta. Badan ini bertugas memfasilitasi dan membantu Gubernur dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan daerah, memberikan pelayanan informasi, pelayanan aparatur daerah, fasilitasi promosi, dan hubungan antar lembaga, serta pembinaan masyarakat dan mahasiswa provinsi di Jakarta. Fungsi badan ini meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan administrasi umum, fasilitasi hubungan antar lembaga, pemberian pelayanan informasi, fasilitasi promosi daerah, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur. Susunan organisasi Badan Perwakilan Pemerintah Provinsi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Protokoler dan Pelayanan, Bidang Hubungan Antar Lembaga, Bidang Kemasyarakatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup.

(-)

(-)