di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
Juga dikenal sebagai: Permendagri 101/2014 · Permendagri No. 101 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 101 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk mengatur penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk tahun 2015. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai penghitungan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan yang dioperasikan di air, alat-alat berat, dan alat-alat besar. Peraturan ini menetapkan bahwa penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengenaan pajak yang berbeda untuk kendaraan angkutan umum orang dan barang, serta menetapkan ketentuan khusus untuk kendaraan yang belum tercantum dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengharuskan kendaraan angkutan umum untuk berbadan hukum Indonesia dalam jangka waktu satu tahun sejak diundangkan.