Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Permendagri 67/2014 · Permendagri No. 67 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 67 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2014Tanggal Penetapan:16 September 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku23 September 2014
Tanggal Penetapan16 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengubah lampiran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 terkait penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2014. Perubahan ini diperlukan untuk mencakup jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan bermotor tahun pembuatan 2014 yang belum tercantum dalam lampiran sebelumnya. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk mengatur lebih lanjut perubahan lampiran tersebut melalui Peraturan Gubernur.

(-)

(-)