Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 175 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 175 Tahun 1999 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1999 Tentang Penataan Kembali Tugas Dan Fungsi Departemen Pertanian Dan Departemen Kehutanan Dan Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 175/1999 · Keppres No. 175 Tahun 1999 · Keppres Nomor 175 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 1999Tanggal Penetapan:27 Desember 1999
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1999 Tentang Penataan Kembali Tugas Dan Fungsi Departemen Pertanian Dan Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 1999
Tanggal Penetapan27 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1999 tentang Penataan Kembali Tugas dan Fungsi Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan dan Perkebunan Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengembalikan tugas dan fungsi pembinaan di bidang perkebunan ke dalam Departemen Kehutanan dan Perkebunan, serta menempatkan tugas dan fungsi pembinaan pengairan ke dalam Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas pemerintahan dan meningkatkan pemanfaatan potensi pengairan bagi pembangunan nasional. Dengan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1999, pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan di bidang perkebunan dan pengairan diserahkan kepada departemen terkait.

(-)

(-)