Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 172 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 172 Tahun 1999 tentang Penataan Kembali Tugas Dan Fungsi Departemen Pertanian Dan Departemen Kehutanan Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 172/1999 · Keppres No. 172 Tahun 1999 · Keppres Nomor 172 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 1999Tanggal Penetapan:22 Desember 1999
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenataan Kembali Tugas Dan Fungsi Departemen Pertanian Dan Departemen Kehutanan Perkebunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 1999
Tanggal Penetapan22 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 2. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Kabinet Periode 1999-2004 dengan menata kembali tugas dan fungsi Departemen Pertanian serta Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Dalam keputusan ini, pengelolaan Perkebunan dialihkan dari Departemen Kehutanan dan Perkebunan kepada Departemen Pertanian. Selain itu, pembinaan pengairan menjadi wewenang dan tanggung jawab Departemen Pertanian. Sebutan Menteri Kehutanan dan Perkebunan diubah menjadi Menteri Kehutanan. Tugas dan fungsi kedua departemen tersebut disesuaikan dengan keputusan ini.

(-)

(-)